Monday, September 3, 2007

BRTI Cabut Izin Beberapa Penyedia Jasa "Content Provider"

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan mencabut izin para penyedia jasa content provider (CP) yang tidak mematuhi peraturan penyelenggaraan SMS Premium dari BRTI. Anggota BRTI, Heru Sutadi yang dihubungi ANTARA News di Jakarta, Minggu, mengatakan BRTI telah telah memantau penyedia CP dari nomor registrasi 9700, 9880, 7898, 9090, dan 6288 yang membandel melanggar aturan BRTI.

"Oleh karena itu BRTI akan mencabut izin beberapa `Content Provider` yang nakal tersebut. Ini sudah keterlaluan. Mereka melecehkan regulator dan tetap menzalimi konsumen," tandas Heru.

Heru Sutadi mengatakan BRTI akan mencabut izin CP tersebut setelah diperingatkan sebelumnya oleh BRTI dan mereka sudah menandatangani surat perjanjian pada tahun 2006 dan tahun ini untuk mematuhi aturan BRTI.

"Kita juga sudah berdiskusi dengan IMOCA (Indonesian Mobie Content Association). Mereka setuju saja kalau BRTI yang melakukan pencabutan izin," kata Heru.

Yang pasti, kata Heru, BRTI akan mencabut izin penyelenggaraan SMS Premium dua penyedia CP dan akan diumumkan minggu depan.

Dia menjelaskan kenakalan CP yang dimaksud adalah karena melanggar aturan-aturan penyelenggaraan layanan SMS Premium yang telah ditentukan oleh BRTI, misalnya tidak boleh menyelenggarakan "Ring Tone" berlangganan, tidak ada kejelasan tarif dan kejelasan bagaimana untuk berhenti (un-reg) dari layanan itu.

"Bahkan ada layanan CP dimana kita registrasi satu layanan tetapi justru otomatis registrasi langganan layanan lain. Ini tidak boleh," kata Heru.

Mengenai tarif, Anggota BRTI itu mengatakan CP nakal itu biasanya tidak menjelaskan mengenai tarif dalam iklan di media massa.(*)

Copyright © 2007 ANTARA